Tugas & Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Divisi Pengelola Informasi :

  1. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  2. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  3. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.

Divisi Pendokumentasian dan Arsip:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.

Divisi Pelayanan Informasi:

Menyediakan layanan informasi dan dokumentasi yang ada untuk diakses dan/atau dimohon oleh masyarakat.

Divisi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:

  1. Memberikan pertimbangan hokum kepada PPID Pembantu dalam menerima dan menolak permohonan informasi dari masyarakat;
  2. Membantu dan memberikan pertimbangan hukum kepada PPID Pembantu dalam menyelesaikan pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan informasi publik;
  3. Melakukan kajian/telaah hukum dalam hal terjadi sengketa informasi publik.