Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Divisi Pengelola Informasi :
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Divisi Pendokumentasian dan Arsip:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
Divisi Pelayanan Informasi:
Menyediakan layanan informasi dan dokumentasi yang ada untuk diakses dan/atau dimohon oleh masyarakat.
Divisi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:
- Memberikan pertimbangan hokum kepada PPID Pembantu dalam menerima dan menolak permohonan informasi dari masyarakat;
- Membantu dan memberikan pertimbangan hukum kepada PPID Pembantu dalam menyelesaikan pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan informasi publik;
- Melakukan kajian/telaah hukum dalam hal terjadi sengketa informasi publik.